TIPS MEMBUAT PASPOR

Wednesday, 4 December 2013



7 Langkah Mudah Membuat Paspor Baru in Informasi - on 07:49 


Cara membuat paspor sekarang ini bisa dilakukan online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Semua orang pasti akan membutuhkan paspor, terlebih mereka yang sering ke bepergian. Karena paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.

Cara Membuat Paspor
  1. Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2.  Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  4. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
  5. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  6. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
  7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.


Di jaman yang modern seperti sekarang ini, cara membuat paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara yang lebih mudah lagi untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya datang dua kali ke kantor imigrasi.
E-Paspor yang Praktis
Selain itu, saat ini juga sudah ada e-paspor yang memang lebih mahal biaya pembuatannya, akan tetapi keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Dan untuk yang ingin mengetahui cara pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.
Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga anda yang belum punya paspor dan ingin mempunyai paspor menjadi terbantu dengan cara membuat paspor yang saya tulis diatas.

SYARAT DAN CARA PEMBUATAN PASPOR

Syarat dan Cara Pembuatan Paspor. Sudah paham dengan Pengertian Paspor serta segala macam jenisnya? Kalau sudah dan ingin membuatnya karena memang kalian membutuhkannya, maka harus tau dunk dengan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya. Nah ok dech kalau gitu silahkan kalian simak penjelasan lebih terperinci mengenai Syarat Pembuatan Paspor dari penulis. Semoga bermanfaat dan bisa digunakan dengan sebagaimana mestinya.

Bagi teman-teman yang ingin membuat Paspor, berikut Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta langkah-langkah pembuatannya.

1. Membawa kelengkapan ke kantor imigrasi seperti :
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang asli disertai dengan fotocopynya.
- Kartu Keluarga atau KK yang juga asli serta fotocopynya.
- Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja.
- Surat WNI.
- Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor, bawalah Surat Keterangan Ganti Nama.
- Bagi yang sudah menikah bawa Akte Nikah kalau bisa dengan fotocopynya juga.
- Materai Rp. 6000. Ada baiknya membawa lebih dari 1 ya untuk berjaga-jaga.
- Ijazah terakhir.

2. Semua persyaratan tersebut diatas kalian masukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor Imigrasi.

3. Ambil formulir pengajuan Paspor di kantor Imigrasi, lalu isi, dan masukkan formulir itu kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.

4. Kembali lagi ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan yang tertera pada slip atau struk yang kita terima.

5. Kemudian tahap berikutnya setelah berkas diberikan, anda akan diwawancarai dan mendapatkan kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir.

6. Dengan kwitansi tersebut diatas, anda langsung menuju ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada petugas foto disana, dan kemudian antri menunggu panggilan.

7. Setelah itu akan dilakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.

8. Kembalilah ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang telah ditentukan dan biaya yang telah ditetapkan.

Ya itulah Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta langkah-langkah pembuatannya. Terkesan ribet namun sebenarnya sangat simple dan mudah. Apalagi disana juga banyak petugasnya yang bisa kalian tanyakan jika merasa masih bingung. Anda pasti akan mendapatkan layanan dan bantuan sebagaimana mestinya. Semoga berguna.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. KURSUS JOGJA IMBIA - All Rights Reserved